Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Kamis, 04 Agustus 2011 – 16:56 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan kesadaran untuk memperkokoh lembaga itu melalui konstitusi UUD 1945. "Tidak perlu terkejut dengan isu pembubaran KPK karena sudah lama terdengar. Anggapan bahwa KPK adalah lembaga adhoc sebenarnya tidak berdasar, itu terjadi karena selalu ada pihak yang kepentingannya terganggu oleh adanya KPK selalu ingin meniadakan eksistensi KPK,” kata Lukman.
"KPK selalu menghadapi banyak ancaman dari berbagai pihak yang menginginkan KPK dilemahkan atau bahkan dihapuskan. Karena ancaman itulah, perlunya memperkokoh keberadaan KPK dalam konstitusi tidak hanya dengan UU tetapi dengan UUD,” kata Lukman Hakim dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang berlangsung di Press Room DPR RI Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Diterangkan Lukman, wacana pembubaran KPK yang kembali terdengar akhir-akhir ini tidak perlu ditanggapi dengan berlebihan. Pasalnya, wacana tersebut merupakan isu lama yang kerap terulang dalam momen tertentu. Hal itu menurut Lukman terjadi lantaran adanya perlawanan dari para koruptor dan pihak lain yang tidak menginginkan keberadaan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat