Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Kamis, 04 Agustus 2011 – 16:56 WIB
Terkait diaturnya KPK dalam konstitusi UUD 1945, Lukman menilai bahwa momentum amandemen UUD yang digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah waktu yang tepat untuk memperkuat keberadaan KPK dalam konstitusi.
“KPK selama ini bisa dieliminir oleh presiden dan juga DPR, makanya KPK perlu diatur dalam konstitusi. Momentum amandemen UUD bisa jadi saat yang tepat dan dimanfaatkan untuk memperkuat keberadaan KPK,” ucap dia.
Ditambahkan Lukman, korupsi harus diperangi secara permanen dengan alasan bahwa kekuasaan tidak akan lepas dari unsur korupsi. Untuk memerangi korupsi secara permanen, maka diperlukan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen.
Mengapa KPK perlu dipertahankan? Lukman menyebutkan ada dua keunggulan KPK yang tidak dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Pertama adalah indepensi KPK yang dinilai lebih kredibel, kedua kewenangan KPK dinilai lebih luas dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa