Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Kamis, 04 Agustus 2011 – 16:56 WIB
“Belakangan kian marak praktik korupsi dengan desentralisasi, sekarang korupsi dilakukan pejabat di daerah juga. Makanya KPK harus terus dipertahankan, dengan adanya KPK saja masih banyak kasus yang belum ditangani apalagi tidak ada KPK. Dalam pikiran saya membubarkan KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya. (tas/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa