Atasi Calon Tunggal, Permudah Calon Perseorangan

“Kalau seperti ini kan sama saja dengan upaya mengembalikan pemerintahan sentralistik dan tidak ada otonomi.Tidak mungkin ada satu calon mendapatkan dukungan 100 persen meski dia hebat. Seperti Surabaya, memangnya cuma Risma yang mampu memimpin Surabaya? Apa memang tidak ada yang lebih baik dari dia? Bagaimana membuktikan hal itu kalau tidak ada pembandingnya,” tegas Asep.
Terkait wacana agar dibuat kotak suara kosong untuk melawan calon tunggal, Asep mengatakan bahwa hal itu pernah ada aturannya yaitu UU Desa nomor 5 tahun 1979. Namun hal itu sudah tidak sesuai lagi dengan era saat ini.
”Dulu dalam pemilihan kepala desa memang ada aturan seperti itu. Calon tunggal lawan bumbungan kosong. Kalau bumbungan yang menang, maka harus ada calon lain,” ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta partai politik melalui kader-kadernya di DPR mempermudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres