Atasi Calon Tunggal, Permudah Calon Perseorangan
“Kalau seperti ini kan sama saja dengan upaya mengembalikan pemerintahan sentralistik dan tidak ada otonomi.Tidak mungkin ada satu calon mendapatkan dukungan 100 persen meski dia hebat. Seperti Surabaya, memangnya cuma Risma yang mampu memimpin Surabaya? Apa memang tidak ada yang lebih baik dari dia? Bagaimana membuktikan hal itu kalau tidak ada pembandingnya,” tegas Asep.
Terkait wacana agar dibuat kotak suara kosong untuk melawan calon tunggal, Asep mengatakan bahwa hal itu pernah ada aturannya yaitu UU Desa nomor 5 tahun 1979. Namun hal itu sudah tidak sesuai lagi dengan era saat ini.
”Dulu dalam pemilihan kepala desa memang ada aturan seperti itu. Calon tunggal lawan bumbungan kosong. Kalau bumbungan yang menang, maka harus ada calon lain,” ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta partai politik melalui kader-kadernya di DPR mempermudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini