Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Iuran PBI Akan Dinaikkan
Selasa, 28 Mei 2019 – 07:00 WIB
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN
Untuk menanggulangi kekurangan pembiayaan, pemerintah menyuntikkan dana talangan namun sebelumnya dilakukan audit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dua tahun ini melakukan audit. Rencananya hari ini hasil audit akan dibeberkan di hadapan DPR.
Namun hal ini dinilai tidak menyelesaikan masalah. ”Permasalahan utama adalah besaran iurannya. Ini solusi fundamental,” ucap Asisten Deputi Direksi Bidang Data Based Nuik Mubaraq.
BACA JUGA: Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit
Setelah besaran iuran ini sesuai dengan saran DJSN maka langkah selanjutnya adalah mendorong peserta agar patuh membayar iuran. (lyn)
Mengatasi defisit BPJS Kesehatan, DJSN sudah mengusulkan standar iuran untuk peserta penerima bantuan iuran alias PBI sebesar Rp 36.000.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS