Atasi Kegaduhan, Surat Edaran Kapolri Ini Dapat Pujian

Atasi Kegaduhan, Surat Edaran Kapolri Ini Dapat Pujian
Kapolri Jenderal Polisi Jenderal Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Muhaimin Iskandar menganggap Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penyebaran kebencian di media sosial (medsos) merupakan langkah brilian untuk mengatasi kegaduhan berbangsa dan bernegara yang mulai luntur.

“Sudah banyak korban berjatuhan. Mari kita sudahi semua caci maki yang tidak perlu itu dengan mendukung langkah Kapolri untuk menindak mereka-mereka yang melakukan penghinaan berbau suku, ras, agama, dan etnis. Karena negara ini dibangun atas perbedaan ras, suku, agama, etnik dan adat istiadat,” kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Cak Imin, Surat Edaran Kapolri jangan dilihat secara dangkal untuk mematikan ruang berekspresi. Namun, lebih pada mengingatkan bahwa setiap goresan yang dibuat di medsos (media social) memiliki dampak yang cukup besar. Makanya, setiap menuliskan pesan harus juga mempertimbangkan perasaan orang lain saat membaca pesan yang ditulis.

“Menulis di media sosial tidak harus berbau kebencian dan kemarahan. Kritik cerdas dan membangun serta santun akan banyak menyedot pembaca ketimbang pesan yang penuh pelecehan, kemarahan, kedengkian, dan lainnya,” kata Cak Imin sapaan akrab H Abdul Muhaimin Iskandar.

Hanya saja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak setuju jika pelaku penyebar kebencian langsung dikenakan sanksi pidana. Tapi, kata dia, perlu dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pelaku penyebar kebencian dan objek kebencian.

“Jadi, tindakan pidana merupakan langkah akhir dari penyelesaian hukum. Kalau setiap orang masih bisa diajak bicara sebaiknya dimediasi saja,” tandas Cak Imin.(fri/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Muhaimin Iskandar menganggap Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penyebaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News