Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur
Senin, 20 Desember 2010 – 02:35 WIB

Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur
JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) golongan terpinggirkan (masyarakat miskin) itu justru dilindungi. Lebih lanjut dikatakan, dalam undang-undang ini, terdapat jaminan bahwa masyarakat yang rumahnya ditingkatkan kualitasnya tetap diberi hak sesuai dengan luas rumah semula, termasuk jika permukiman tersebut dengan alasan pemanfaatan tata ruang perlu direlokasi. (esy/jpnn)
"Dalam mengatasi kekumuhan, pemerintah tidak boleh melakukan penggusuran. Kecuali diberikan tempat tinggal sementara sampai pembangunan perumahan (untuk masyarakat di kawasan kumuh)selesai dilaksanakan," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow yang dihubungi, Minggu (19/12).
Baca Juga:
Langkah ini, menurut Yasti, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh. "Agar masyarakat mau mencintai kawasan baru yang disiapkan pemerintah, mereka harus dilibatkan. Karena banyak kawasan baru yang disediakan pemerintah tidak ditempati, mereka justru mencari lahan lain dan menciptakan kawasan kumuh baru," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta