Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur
Senin, 20 Desember 2010 – 02:35 WIB
JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) golongan terpinggirkan (masyarakat miskin) itu justru dilindungi. Lebih lanjut dikatakan, dalam undang-undang ini, terdapat jaminan bahwa masyarakat yang rumahnya ditingkatkan kualitasnya tetap diberi hak sesuai dengan luas rumah semula, termasuk jika permukiman tersebut dengan alasan pemanfaatan tata ruang perlu direlokasi. (esy/jpnn)
"Dalam mengatasi kekumuhan, pemerintah tidak boleh melakukan penggusuran. Kecuali diberikan tempat tinggal sementara sampai pembangunan perumahan (untuk masyarakat di kawasan kumuh)selesai dilaksanakan," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow yang dihubungi, Minggu (19/12).
Baca Juga:
Langkah ini, menurut Yasti, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh. "Agar masyarakat mau mencintai kawasan baru yang disiapkan pemerintah, mereka harus dilibatkan. Karena banyak kawasan baru yang disediakan pemerintah tidak ditempati, mereka justru mencari lahan lain dan menciptakan kawasan kumuh baru," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan
BERITA TERKAIT
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru