Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur

Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur
Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur
JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) golongan terpinggirkan (masyarakat miskin) itu justru dilindungi.

"Dalam mengatasi kekumuhan, pemerintah tidak boleh melakukan penggusuran. Kecuali diberikan tempat tinggal sementara sampai pembangunan perumahan (untuk masyarakat di kawasan kumuh)selesai dilaksanakan," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow yang dihubungi, Minggu (19/12).

Langkah ini, menurut Yasti, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh. "Agar masyarakat mau mencintai kawasan baru yang disiapkan pemerintah, mereka harus dilibatkan. Karena banyak kawasan baru yang disediakan pemerintah tidak ditempati, mereka justru mencari lahan lain dan menciptakan kawasan kumuh baru," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam undang-undang ini, terdapat jaminan bahwa masyarakat yang rumahnya ditingkatkan kualitasnya tetap diberi hak sesuai dengan luas rumah semula, termasuk jika permukiman tersebut dengan alasan pemanfaatan tata ruang perlu direlokasi. (esy/jpnn)

JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News