Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur

Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur
Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur

JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News