Atasi Ketimpangan Penyaluran Bansos, Pemkab Jembrana Luncurkan Aplikasi I-BAN
Rabu, 04 Agustus 2021 – 20:43 WIB
Tahapaan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
"Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri," tuturnya.
Bupati Tamba menambahkan bagi warga yang dinyatakan lolos oleh sistem I-BAN bisa mengambil bansos di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana.
"Kami akan sempurnakan lagi aplikasi ini, tidak saja disentralkan di kantor kecamatan tetapi sampai ke desa-desa," katanya. (jlo/jpnn)
Pemkab Jembrana meluncurkan aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial yang diberi nama I- BAN.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Penyaluran Bansos Dihentikan Menjelang Pemungutan Suara Pilkada
- Ridwan Kamil-Suswono Berkomitmen Melanjutkan dan Memperluas Program Bansos