Atasi Macet, Perlu Payung Hukum

Atasi Macet, Perlu Payung Hukum
Atasi Macet, Perlu Payung Hukum
DKI Jakarta perlu payung hukum yang mumpuni untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi akan terus dikebut. Sebab aturan tersebut bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI mengatasi kemacetan ruas jalan ibu kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sbeelumnya mengatakan, Raperda Transportasi ini sangat luas cakupannya, sehingga membutuhkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar Perda nantinya tidak tambal sulam. “Mulai soal transportasi publik, pengaturan kendaraan di jalan protokol, parkir, jalur khusus sepeda dan pedestrian akan termuat dalam Perda ini, jadi seluruh stakeholder kami harap berpartisipasi memberi masukan,” ujar Triwisaksana.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu juga menyampaikan beberapa hal yang termuat dalam Raperda ini. Yakni masalah penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas, bentuk usaha transportasi yang mesti berbadan hukum tidak lagi perorangan, juga faktor keselamatan bagi pengguna sarana dan prasarana transportasi. “Yang baru juga dalam Raperda ini adalah soal Electronic Road Pricing (ERP) sebagai salah satu faktor pengendali kemacetan,” tambahnya.

Pada kesempatan terpisah, Kementerian Pekerjaan Umum mengkhawatirkan kemacetan parah di Jakarta terjadi pada 2014. Hal ini terjadi, karena jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan di ibu kota. ’’Pada 2014 jika tidak ada pembenahan sistem transportasi Jakarta, maka lalulintas akan "stuck"," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Setiabudi Albamar.

DKI Jakarta perlu payung hukum yang mumpuni untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News