Atasi Macet, Perlu Payung Hukum
Selasa, 04 Desember 2012 – 08:29 WIB
DKI Jakarta perlu payung hukum yang mumpuni untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi akan terus dikebut. Sebab aturan tersebut bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI mengatasi kemacetan ruas jalan ibu kota. Pada kesempatan terpisah, Kementerian Pekerjaan Umum mengkhawatirkan kemacetan parah di Jakarta terjadi pada 2014. Hal ini terjadi, karena jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan di ibu kota. ’’Pada 2014 jika tidak ada pembenahan sistem transportasi Jakarta, maka lalulintas akan "stuck"," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Setiabudi Albamar.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sbeelumnya mengatakan, Raperda Transportasi ini sangat luas cakupannya, sehingga membutuhkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar Perda nantinya tidak tambal sulam. “Mulai soal transportasi publik, pengaturan kendaraan di jalan protokol, parkir, jalur khusus sepeda dan pedestrian akan termuat dalam Perda ini, jadi seluruh stakeholder kami harap berpartisipasi memberi masukan,” ujar Triwisaksana.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu juga menyampaikan beberapa hal yang termuat dalam Raperda ini. Yakni masalah penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas, bentuk usaha transportasi yang mesti berbadan hukum tidak lagi perorangan, juga faktor keselamatan bagi pengguna sarana dan prasarana transportasi. “Yang baru juga dalam Raperda ini adalah soal Electronic Road Pricing (ERP) sebagai salah satu faktor pengendali kemacetan,” tambahnya.
Baca Juga:
DKI Jakarta perlu payung hukum yang mumpuni untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi akan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS