Atasi Pungli, Bea Cukai Ajak 18 Instansi

Atasi Pungli, Bea Cukai Ajak 18 Instansi
Atasi Pungli, Bea Cukai Ajak 18 Instansi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal bekerjasama dengan 14 -18 instansi yang turut beroperasi di kawasan kepabeanan untuk mengilangkan pungutan liar. Kerjasama tersebut diperlukan karena selain Ditjen Bea dan Cukai, ada banyak instansi yang berkepentingan di pelabuhan.

"Pada prinsipnya kia ingin semua pihak, instansi, stakeholder berkomitmen berkomitmen untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi, KKN lah. Kami tidak ingin lagi itu menjadi sumber penghambat ekonomi nasional," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Agung Kuswandono di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/4).

Sejumlah instansi yang juga beroperasi di pelabuhan dan berkepentingan terhadap proses ekspor dan impor antara lain: Badan Karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Perdagangan, dan Imigrasi. Agung mengatakan, upaya memberantas pungli tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. "Sendirian akan sangat sulit, maka kita minta komitmen semua teman-teman dari seluruh stakeholder untuk sama-sama (memberantas pungli)," katanya.

Agung mengatakan, beban yang dikeluarkan oleh eksportir dam importir, harus biaya resmi. "Kalau ada cost, itu harus cost yang resmi, membayar bea masuk, membayar pajak dalam rangka impor, membayar penerimaan bukan pajak, kan ada undang-undangnya semua itu. Tapi tidak boleh di luar itu kemudian?cingcai, kemudian dinaikkan diturunkan asal ada lebih. Itu yang harus kita berantas," katanya.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal bekerjasama dengan 14 -18 instansi yang turut beroperasi di kawasan kepabeanan untuk mengilangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News