Atasi Sengketa di Kawasan Hutan, Empat Institusi Teken Nota Kesepahaman
jpnn.com - JAKARTA - Empat instansi pemerintahan terikat dalam nota kesepahaman tentang penyelesaian sengketa di kawasan hutan. Empat instansi itu adalah Kementerian Kehutanan, Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri.
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menko Perekonomian merangkap pelaksana tugas Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung, Kepala BPN Hendarman Supandji, Menteri PU Djoko Kirmanto dan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Maliki Heru Santosa. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/10).
"Penandatanganan kesepahaman antara kementerian dalam rangka penyelesaian sengketa terkait kawasan hutan. Ini bagian dari MoU (memorandum of understanding) yang dilaksanakan 12 kementerian yang lalu pada bulan Maret 2013 menyangkut tata kelola kawasan hutan di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Sedangkan Chairul menjelaskan bahwa seluruh proses terkait penandatangan nota kesepahaman tersebut diinisiasi oleh KPK. Menurutnya, KPK melihat banyak sekali permasalahan yang timbul terkait dengan masalah hutan.
Chairul mengungkapkan nota kesepahaman itu akan diundangkan dalam bentuk peraturan yang mengikat. "Bukan hanya peraturan bersama," ucapnya.
Menurut Chairul, banyak permasalahan di sektor kehutanan. Salah satunya tumpang tindih terkait permasalahan pembangunan. "Misalnya membangun jalan melalui hutan, bendungan ada kawasan hutan di dalamnya," ujarnya.
Selain itu ada pula permasalahahan hutan yang berkaitan dengan masyarakat. Ia mencontohkan masyarakat sudah menetap di suatu kawasan akan tetapi tidak mendapat haknya. "Karena masalahnya, mereka tinggal di map (peta, red) yang masuk kawasan hutan," ungkapnya.
Chairul juga mengatakan, salah satu alasan penandatanganan nota kesepahaman itu adalah untuk menghindari korupsi di sektor kehutanan, konflik horizontal sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. ”Peraturan bersama ini dibuat untuk menghindari korupsi, konflik horizontal, dan adanya governance yang lebih baik dan membuat kepastian ke instansi yang terlibat untuk melakukan langkah-langkah sesuai peraturan bersama yang disepakati semua," tuturnya.
Karenanya, dengan penandatangan nota kesepahaman itu diharapkan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. "Diharapkan hutan ini bisa memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya untuk bangsa dan negara Indonesia," ujar Chairul.
JAKARTA - Empat instansi pemerintahan terikat dalam nota kesepahaman tentang penyelesaian sengketa di kawasan hutan. Empat instansi itu adalah Kementerian
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024