Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Tiga Kementerian Gandeng KPK
Menteri Ferry Mursyidan pun menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, Kementerian Agraria sebenarnya sudah memperhatikan masalah ini dengan mengeluarkan peraturan menteri tentang kawasan komunal.
"Kalau kami sudah mengeluarkan Permen, (kelompok) yang 10 tahun saja berturut-turut tinggal dan hidup di kawasan, itu boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka," jelas rekan Siti Nurbaya di NasDem ini.
Meski begitu, lanjutnya ketentuan tersebut perlu diselaraskan juga dengan aturan-aturan dari kementerian maupun lembaga lainnya. Dalam hal itu lah peran KPK sangat dibutuhkan.
"Kita ingin bikin peraturan yang KPK bisa ngontrolnya," pungkas Ferry. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga kementerian membangun kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah sengketa pertanahan di kawasan hutan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih