ATC Singapura Minta BP Tertibkan Penggunaan Pointer Laser di Batam
Selasa, 18 Juli 2017 – 12:26 WIB

Plh Direktur Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar (kiri) memberikan keterangan terkait laporan ATC Singapura mengenai pointer laser di Batam yang mengganggu penerbangan di Batam, Kepri, Senin (17/7). Foto: batampos/jpg
Bentuk kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 2010.
Bunyinya adalah setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Sanksinya pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(leo)
Pihak Air Traffic Control (ATC) Singapura melaporkan bahwa penerbangan Silk Air dari Phuket Thailand menuju Changi Singapura sempat mengalami
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- SIF Perkuat Kemampuan Pendidik & Terapis Indonesia untuk Anak-Anak Berkebutuhan Khusus
- Pebulu Tangkis Pelapis Pelatnas Unjuk Gigi di Singapura