ATC Singapura Minta BP Tertibkan Penggunaan Pointer Laser di Batam
Selasa, 18 Juli 2017 – 12:26 WIB
Bentuk kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 2010.
Bunyinya adalah setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Sanksinya pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(leo)
Pihak Air Traffic Control (ATC) Singapura melaporkan bahwa penerbangan Silk Air dari Phuket Thailand menuju Changi Singapura sempat mengalami
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun