Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna mendorong Ombudsman RI untuk bekerja sama dengan KPK demi mengusut pihak penerbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut, Tangerang, Banten.
"Sya sebagai anggota Komisi II mendukung penuh langkah Ombudsman untuk menggandeng KPK dalam menyelidiki siapa pejabat pemerintah yang sekiranya terlibat,” ujar Ateng dalam keterangan persnya, Sabtu (1/2).
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan pengusutan penerbitan SHGB menjadi penting karena hal demikian bukan semata pelanggaran administratif.
"Namun, juga menyangkut kemungkinan adanya praktik KKN yang merugikan masyarakat, terutama nelayan," lanjut Ateng.
Dia menyebut bahwa penerbitan SHGB di area pagar laut menjadi bentuk kejahatan yang sangat nyata, sekaligus menyayangkan lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah terhadap praktik ilehal.
“HGB di atas laut sebelum reklamasi adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Ini jelas melanggar dan harus segera diusut," ujarnya.
Ateng pun meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengaudit internal terkait penerbitan SHGB di lait.
“ATR/BPN harus membuka siapa saja pihak internal yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan,” katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna mendorong dua lembaga ini bekerja sama mengusut pihak penerbit sertifikat di laut.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!