Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Atik Surani yang lihai memalsukan tanda tangan untuk mengeruk uang perusahaan akhirnya terbongkar.
Perempuan 35 tahun itu merugikan tempatnya bekerja hingga Rp 370 juta. Uang penjualan pompa air masuk ke rekening pribadi.
Kasus tersebut sedang ditangani Modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan pompa air milik CV Karya Baru, perusahaan distributor pompa air di Surabaya.
BACA JUGA : Waspada, Makin Banyak Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dilaporkan ke polisi oleh Chitra Permana, bos CV Karya Baru.
Dari hasil audit internal, perusahaan mengalami kerugian Rp 370 juta. "Saya tidak menyangka karyawan saya yang sudah saya percaya seperti itu kelakuannya," ujarnya.
Perempuan 59 tahun itu mengatakan, Atik bukanlah karyawan kemarin sore. Dia sudah 17 tahun bekerja di sana dan menduduki beberapa posisi.
Mulai marketing hingga jabatan terakhirnya di bagian keuangan. "Karena dia yang paling berpengalaman, dia yang saya percaya," katanya.
Atik memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan untuk menggelapkan Rp 370 Juta.
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan