Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta

Tugas Atik adalah membuat nota pesanan barang, penagihan, serta basis data perusahaan terkait pelanggan yang pernah pesan.
Tidak pernah ada masalah terkait data keuangan yang dikerjakannya selama ini. Namun, Chitra memang selalu melakukan audit setiap tiga bulan sekali.
Nah, saat audit keuangan itulah, ditemukan kejanggalan. Ada selisih antara faktur pajak dan nota penjualan. Karena itu, Chitra meminta anak buahnya mengecek rekanan yang pesan barang ke perusahaannya.
BACA JUGA : Mobil Hasil Penggelapan Alami Kecelakaan, Pelaku Sekarat
Setelah dicek, ternyata ada beberapa perusahaan yang tidak mentransfer uang pembayaran ke rekening CV Karya Baru.
Uang pembayaran atas pembelian pompa air justru ditransfer ke rekening BRI atas nama Yayuk Indayani. Belum diketahui siapa Yayuk itu.
Setelah melihat kejanggalan dalam transaksi, dia meminta semua dokumen penjualan diaudit. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Ternyata, tanda tangan saya dipalsu untuk berbagai kepentingan. Mulai surat jalan, nota penjualan, hingga bukti penjualan," paparnya.
Atik memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan untuk menggelapkan Rp 370 Juta.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini