Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Tugas Atik adalah membuat nota pesanan barang, penagihan, serta basis data perusahaan terkait pelanggan yang pernah pesan.
Tidak pernah ada masalah terkait data keuangan yang dikerjakannya selama ini. Namun, Chitra memang selalu melakukan audit setiap tiga bulan sekali.
Nah, saat audit keuangan itulah, ditemukan kejanggalan. Ada selisih antara faktur pajak dan nota penjualan. Karena itu, Chitra meminta anak buahnya mengecek rekanan yang pesan barang ke perusahaannya.
BACA JUGA : Mobil Hasil Penggelapan Alami Kecelakaan, Pelaku Sekarat
Setelah dicek, ternyata ada beberapa perusahaan yang tidak mentransfer uang pembayaran ke rekening CV Karya Baru.
Uang pembayaran atas pembelian pompa air justru ditransfer ke rekening BRI atas nama Yayuk Indayani. Belum diketahui siapa Yayuk itu.
Setelah melihat kejanggalan dalam transaksi, dia meminta semua dokumen penjualan diaudit. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Ternyata, tanda tangan saya dipalsu untuk berbagai kepentingan. Mulai surat jalan, nota penjualan, hingga bukti penjualan," paparnya.
Atik memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan untuk menggelapkan Rp 370 Juta.
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan