Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Sabtu, 13 Juli 2019 – 18:23 WIB

Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kalau sudah dianggap cukup bukti, pasti naik ke penyidikan. Kalau belum, ya nanti dulu," jelasnya. (adi/c6/eko/jpnn)
Atik memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan untuk menggelapkan Rp 370 Juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini