Atiqah Hasiholan Pasrah Penangguhan Penahanan Ibunya Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan hanya bisa pasrah mengetahui penangguhan penahanan ibunya, Ratna Sarumpaet, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait luka lebam di wajahnya, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah gunakan hak kami (ajukan penangguhan). Kalau hakim membuat keputusan yang lain, ya udah. Yang penting kami sudah menggunakan hak kami," kata Atiqah Hasiholan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Baca juga: Atiqah Hasiholan Berharap Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Ibunya
Meski kecewa, istri Rio Dewanto berlapang dada menerima putusan hakim. Kondisi fisik Ratna Sarumpaet memang sehat, tapi dia khawatir dengan gangguan-gangguan lain akibat usia senja sang ibunda.
"Alhamdulillah, ibu saya memang sehat tapi kan gimana, ibu saya bukannya sakit yang kesakitan. Ibu saya sudah berusia. Namanya juga orang sudah berusia pasti adalah gangguan-gangguannya, makanya kami hanya menggunakan hak kami untuk meminta (penangguhan penahanan)," tandas Atiqah.
Baca juga: Penuhi Janji, Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet Disidang
Sebelumnya, Atiqah Hasiholan dan kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan penangguhan penahanan agar Ratna menjadi tahanan rumah. Namun, hakim menilai belum ada alasan yang mendesak untuk penangguhan penahanan dan Ratna juga masih dalam kondisi sehat.
Aktris Atiqah Hasiholan hanya bisa pasrah mengetahui penangguhan penahanan ibunya, Ratna Sarumpaet, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Ini Jadwal Tayang Film Tulang Belulang Tulang di Bioskop
- Film Tulang Belulang Tulang Suguhkan Semangat Kekeluargaan Batak
- Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Siskaeee Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Lina Mukherjee Menangis, Rossa Sempat Tertipu