Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS

Menurutnya, hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai atasan alasan mengancam korban.
Bintang menyebut perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 6 UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 Huruf b UU TPKS.
Menteri Bintang turut mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertanggung jawab mengelola, membina, dan mengoordinasikan ke seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga, untuk mengawal dan memastikan korban tetap bisa melakukan aktivitas dan prestasinya sebagai atlet tanpa ada hambatan.
Kemudian, menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual.
Bintang meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Pelayanan perempuan korban kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi korban. (antara/jpnn)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendesak polisi mengusut dugaan kekerasan seksual yang dialami atlet gulat di Bantul. Gunakan UU TPKS untuk menindak pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi