Atlet Pencak Silat SH Cup Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Atlet Pencak Silat SH Cup Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ratusan atlet dan official dalam kejuaraan SH CUP V di UIN Malang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja informal atau bukan penerima upah. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan sasar ratusan atlet pencak silat.

"Ratusan atlet dan official dalam kejuaraan SH CUP V di UIN Malang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan dalam keterangannya dikutip Selasa (21/11).

Jaminan diberikan kepada  para atlet yang bertanding dari risiko cedera saat bertanding, seperti yang dilakukan belum lama ini atas para atlet di kejuaraan SH CUP V UIN Malang se-Jawa Bali, di Jawa Timur.

BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan itu melindungi dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kami hadir untuk melindungi para pekerja apa pun profesinya termasuk atlet. Kami akan meng-cover semua perlindungan bagi atlet pencak silat, karena atlet tentunya punya risiko cedera saat bertanding,” ujarnya.

Langkah pendekatan khusus ditempuh agar pekerja segmen informal dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial dan juga segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta.

Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan secara masif melakukan pendekatan kepada pekerja informal dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.

"Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cedera dalam bertanding yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas,” ungkapnya. 

Ratusan atlet dan official dalam kejuaraan SH CUP V di UIN Malang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News