Atlet Sepak Bola Jadi Pengedar Narkoba
Jumat, 22 Maret 2013 – 18:13 WIB
JAKARTA-- Satu dari empat tersangka sindikat pengedar Narkoba di Medan, Sumatra Utara yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa 5 Maret lalu, merupakan atlet sepak bola yang bermain di klub Divisi I PSTS Tanjung Balai Kota Medan.
"Tersangka tersebut yakni MA alias Muhammad (31) yang ditangkap bersama AP lias Agustinus (23), SU alias Suhardi (39) dan SY alias Syahrial (33)," beber Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3).
Ia menuturkan berdasarkan pengakuan para tersangka, 4 Maret 2012 sekira pukul 18.00 WIB, Agustinus mendapat perintah dari napi Lapas Tanjung Gusta, Medan dengan inisial YS untuk mengambil narkotika dari seseorang di Minimarket Jalan Sisimangaraja, Medan. Dan langsung disimpan di rumah kontrakannya, di Jalan Air Bersih, Medan, Sumatra Utara.
"Tanggal 5 Maret 2012, sekitar pukul 02.00 WIB, AP kemudian mengemas sabu ke dalam plastik yang masing-masing 5 sampai 10 gram per plastik," tutur Sumirat.
JAKARTA-- Satu dari empat tersangka sindikat pengedar Narkoba di Medan, Sumatra Utara yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri