ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
Kamis, 17 April 2025 – 19:07 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid. FOTO: dok/JPNN.com.
Terakhir, Nusron menekankan bahwa tanah yang layak dikembangkan harus memenuhi empat syarat utama: status hukum jelas, bukan LP2B, masuk RDTR, dan bebas konflik sosial.
"Tanah yang membawa keberkahan adalah tanah yang tidak bermasalah secara hukum dan sosial. Lingkungannya harus kondusif, tidak dikuasai preman, agar investor merasa aman dan nyaman," kata Nusron.(wsn/jpnn)
Tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi, sehingga rentan menimbulkan konflik agraria di masa depan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Aplikasi Kantong UMKM Bantu Pelaku Usaha Jateng Berkembang di Era Digital
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng