ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya

ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid. FOTO: dok/JPNN.com.

Terakhir, Nusron menekankan bahwa tanah yang layak dikembangkan harus memenuhi empat syarat utama: status hukum jelas, bukan LP2B, masuk RDTR, dan bebas konflik sosial.

"Tanah yang membawa keberkahan adalah tanah yang tidak bermasalah secara hukum dan sosial. Lingkungannya harus kondusif, tidak dikuasai preman, agar investor merasa aman dan nyaman," kata Nusron.(wsn/jpnn)

Tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi, sehingga rentan menimbulkan konflik agraria di masa depan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News