Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan
Senin, 18 Juni 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan bahwa pemasangan atribut pasangan calon gubernur (cagub) di luar masa kampanye bukan dilakukan oleh tim sukses (timses). Menurutnya, pelanggaran itu justru dilakukan oleh simpatisan dan ormas pendukung.
"Mereka yang memasang sembarangan itu dari simpatisan dan ormas yang mendukung pasangan calon," kata Ramdhansyah saat ditemui di kantor KPUD DKI, Senin (18/6).
Baca Juga:
Meski itu ulah simpatisan, namun bukan berarti timses dapat lepas tangan begitu saja. Ramdhanysah meminta agar timses pasangan calon dan partai politik pengusung memberi pemahaman kepada simpatisan dan ormas untuk tidak melakukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye.
"Timses dan partai politik harus melakukan pendidikan politik bagi sayap partai dan ormas pendukung untuk tidak memasang alat peraga di luar masa kampanye. Pendidikan politik dan menginformasikan tahapan pilkada kepada ormas dan sayap partai pendukung adalah tugas timses," pintanya.
JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan bahwa pemasangan atribut pasangan calon gubernur (cagub) di
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti