Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon
jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Kabupaten Bondowoso, menyosialisasikan pengawasan kampanye pada partai politik dan tim pemenangan para peserta pemilu 2019.
Maraknya alat peraga kampanye yang melanggar di Kabupaten Bondowoso, membuat Bawaslu akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Muhammad Makhsun. Menurut Makhsun, calon legislatif dilarang memasang APK di pohon dengan cara dipaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Peraturan daerah Bondowoso tentang lingkungan hidup, serta PKPU tentang larangan memasang APK di pohon," tegas Makhsun.
Bawaslu akan mengambil tindakan tegas setelah dilakukan sosialisasi pengawasan ini.
Apabila masih terdapat alat peraga kampanye berupa banner atau spanduk yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satpol pp setempat untuk melakukan tindakan dengan mencopot APK.
"Selain APK terpaku di pohon, alat peraga kampanye juga dilarang di letakkan di lembaga pendidikan, sarana, ibadah serta berbagai fasilitas umum," ujar Makhsun. (yos/jpnn)
calon legislatif dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang