Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon
jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Kabupaten Bondowoso, menyosialisasikan pengawasan kampanye pada partai politik dan tim pemenangan para peserta pemilu 2019.
Maraknya alat peraga kampanye yang melanggar di Kabupaten Bondowoso, membuat Bawaslu akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Muhammad Makhsun. Menurut Makhsun, calon legislatif dilarang memasang APK di pohon dengan cara dipaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Peraturan daerah Bondowoso tentang lingkungan hidup, serta PKPU tentang larangan memasang APK di pohon," tegas Makhsun.
Bawaslu akan mengambil tindakan tegas setelah dilakukan sosialisasi pengawasan ini.
Apabila masih terdapat alat peraga kampanye berupa banner atau spanduk yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satpol pp setempat untuk melakukan tindakan dengan mencopot APK.
"Selain APK terpaku di pohon, alat peraga kampanye juga dilarang di letakkan di lembaga pendidikan, sarana, ibadah serta berbagai fasilitas umum," ujar Makhsun. (yos/jpnn)
calon legislatif dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS