Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon

jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Kabupaten Bondowoso, menyosialisasikan pengawasan kampanye pada partai politik dan tim pemenangan para peserta pemilu 2019.
Maraknya alat peraga kampanye yang melanggar di Kabupaten Bondowoso, membuat Bawaslu akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Muhammad Makhsun. Menurut Makhsun, calon legislatif dilarang memasang APK di pohon dengan cara dipaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Peraturan daerah Bondowoso tentang lingkungan hidup, serta PKPU tentang larangan memasang APK di pohon," tegas Makhsun.
Bawaslu akan mengambil tindakan tegas setelah dilakukan sosialisasi pengawasan ini.
Apabila masih terdapat alat peraga kampanye berupa banner atau spanduk yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satpol pp setempat untuk melakukan tindakan dengan mencopot APK.
"Selain APK terpaku di pohon, alat peraga kampanye juga dilarang di letakkan di lembaga pendidikan, sarana, ibadah serta berbagai fasilitas umum," ujar Makhsun. (yos/jpnn)
calon legislatif dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU