Atribut Kampanye Gerindra Paling Banyak Langgar Aturan
jpnn.com, SIDOARJO - Bawaslu mencatat ada empat parpol di Kota Sidoarjo, Jatim yang paling banyak melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Keempatnya adalah Partai Gerindra dengan 142 pelanggaran, PDIP (114), PKB (103), dan Partai Golkar (92).
Bentuk pelanggaran itu antara lain memasang spanduk dan baliho caleg atau parpol di tempat terlarang. Di antaranya di ruang terbuka hijau dan jalur pedestrian.
Pantauan Jawa Pos menunjukkan, meski sudah beberapa kali ditertibkan petugas gabungan, banyak parpol atau caleg yang ndablek.
Mereka tetap nekat memasang APK di titik-titik steril. Kondisi itu merusak estetika kota. Misalnya, di perempatan Jalan Teuku Umar, ada satu baliho besar yang berdiri di jalur pedestrian. Saking besarnya, keberadaan APK tersebut mengganggu pengguna jalan.
Titik lain adalah bundaran Taman Pinang Indah. Lokasi itu memang favorit. Jadi tempat berebut memasang APK. Jalan masuk ke perumahan tersebut penuh dengan baliho dan spanduk para caleg.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan, pelanggaran APK memang kembali marak. Dari laporan panwascam, pemasangan baliho dan spanduk yang melanggar aturan itu menyebar di 18 kecamatan.
Dua minggu lalu Bawaslu sebenarnya sudah melakukan penertiban. Seluruh spanduk dan baliho yang melanggar dicopot. Ada ratusan APK yang diamankan di kantor panwascam.
Pemasangan baliho dan spanduk kampanye yang melanggar aturan menyebar di 18 kecamatan.
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.
- APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
- Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO