ATSI Desak Pemerintah Tindak Pengguna Perangkat Penguat Sinyal Ilegal
Kedua, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara RI tidak memperhatikan persyaratan teknis dan tidak berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (diatur pada Pasal 32).
Ketiga, penggunaan spektrum frekuensi radio tidak memiliki izin dari Pemerintah, merupakan pelanggaran Pasal 33 Ayat (1) dan (2). “Ketiga ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana bila dilanggar sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi,” jelas Alex.
Alex menegaskan, ATSI sangat mendukung upaya pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya penertiban repeater ilegal tersebut bersama pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dengan berbagai upaya penertiban repeater ilegal, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan telekomunikasi berkualitas dapat tercapai. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta segera menindak pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang semakin masif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Agentforce 2.0 jadi Platform Karyawan Digital yang Menghadirkan Workforce Tanpa Batas
- BSI Bangun Gedung Berkonsep Ramah Lingkungan di Bogor
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah