ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda

Kenaikan Biaya SDM Bisa Lampuai Besaran Pertumbuhan Industri

ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda
ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Aturan mengenai kewajiban seluruh perusahaan al Nasional (BPJSN) yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang, menjadi topik pembahasan di seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI).

Terungkap dalam seminar, aturan tersebut akan menambah biaya SDM di perusahaan-perusahaan. Bahkan, pertumbuhan biaya SDM berpotensi menjadi salah satu komponen yang paling besar di keseluruhan biaya perusahaan.

“Seluruh anggota ATSI perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap program BPJS Kesehatan sehingga dapat mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini pada awal tahun 2015. Tujuannya agar dapat menyesuaikan dengan UU BPJSN," ujar Ketua Umum ATSI Alexander Rusli dalam seminar di Jakarta.

Hadir dalam seminar ini semua anggota ATSI, pengurus Serikat Pekerja anggota ATSI, serta IM2 dan Lintasarta. Selain itu, hadir pula Kepala Departemen Pemasaran Sosial BPJS Pusat, Direktur Operasional Telkomedia, dan Medical Manager RS Premiere Bintaro.

Seperti diketahui pertumbuhan industri telekomunikasi Indonesia menghadapi tantangan yang besar dimana saat ini lebih banyak pelanggan yang menginginkan penggunaan layanan data yang tentunya membutuhkan biaya modal yang tidak sedikit, persaingan yang ketat dan kemungkinan perang harga.

Sementara di sisi lain pertumbuhan biaya SDM begitu tinggi, menyusul terbitnya UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) yang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta BPJS.

Undang-undang tersebut masih diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.111 Tahun 2013 yang mewajibkan para pemberi kerja baik BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang.

Dengan adanya berbagai peraturan berlapis tersebut, maka dapat dipastikan bahwa para pekerja di berbagai sektor usaha wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, tak terkecuali para pekerja di industri telekomunikasi.

JAKARTA - Aturan mengenai kewajiban seluruh perusahaan al Nasional (BPJSN) yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News