ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda
Kenaikan Biaya SDM Bisa Lampuai Besaran Pertumbuhan Industri
Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak 2 kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 %. Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik.
Karena itu, kata Alex,sebaiknya perusahaan mendaftarkan karyawannya jauh hari (minimal 1 bulan) sebelum diberlakukannya ketentuan BPJS Kesehatan ini secara nasional pada 1 Januari 2015. Ini untuk mengantisipasi jika terdapat kegagalan dalam proses upload masih memiliki waktu untuk perubahan-perubahan yang diperlukan.
Melalui kegiatan seperti seminar ini seluruh anggota ATSI bisa menindaklanjutinya dengan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk memformulasikan usulan ATSI kepada pemerintah terkait BPJS. “Ini semata-mata agar semua anggota ATSI bisa complydengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Alex. (sam/jpnn)
JAKARTA - Aturan mengenai kewajiban seluruh perusahaan al Nasional (BPJSN) yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- BPS Catat Inflasi Desember 2024 Dipengaruhi Harga Kebutuhan Pokok
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online