ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda

Kenaikan Biaya SDM Bisa Lampuai Besaran Pertumbuhan Industri

ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda
ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda

Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak 2 kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 %. Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik.

Karena itu, kata Alex,sebaiknya perusahaan mendaftarkan karyawannya jauh hari (minimal 1 bulan) sebelum diberlakukannya ketentuan BPJS Kesehatan ini secara nasional pada 1 Januari 2015. Ini untuk mengantisipasi jika terdapat kegagalan dalam proses upload masih memiliki waktu untuk perubahan-perubahan yang diperlukan.

Melalui kegiatan seperti seminar ini seluruh anggota ATSI bisa menindaklanjutinya dengan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk memformulasikan usulan ATSI kepada pemerintah terkait BPJS. “Ini semata-mata agar semua anggota ATSI bisa complydengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Alex. (sam/jpnn)


JAKARTA - Aturan mengenai kewajiban seluruh perusahaan al Nasional (BPJSN) yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News