Atta Halilintar Datangi Polres Jaksel Seusai Dituding Nikah Siri dengan Ria Ricis

Atta Halilintar Datangi Polres Jaksel Seusai Dituding Nikah Siri dengan Ria Ricis
YouTuber Atta Halilintar. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Kakak Thariq Halilintar itu juga telah menyerahkan barang bukti berupa video dari akun TikTok tersebut.

Adapun Atta Halilintar melaporkan akun TikTok itu dengan Pasal 27 A Juncto 45 UU ITE.

"Pasal yang kami terapkan 27 A Juncto 45 UU ITE. Enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," kata Nurma. (mcr7/jpnn)

YouTuber Atta Halilintar dikabarkan membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News