Atun Dirampok, Kerugian Sekitar Rp 50 Juta

Atun Dirampok, Kerugian Sekitar Rp 50 Juta
Ilustrasi perampokan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, BENGKALIS - Otak pelaku perampokan terhadap Atun alias Atau (83) warga Jalan Kelapapati Laut Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, digulung jajaran Polres Bengkalis.

Pelaku bernama Fadhli berdomisili di Kelurahan Damon, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak pelaku yang merencanakan perampokan di Pasar Terubuk dengan menyekap serta memukul korban pada 3 September 2020.

Dua rekannya yang sudah ditangkap dan divonis hukuman masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa Fadhli sudah muncul di Bengkalis kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Jumat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku adalah yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya," imbuh Kasat.

Perampokan yang menimpa Atau, perempuan berumur 83 tahun.

Korban saat ditemukan keluarganya mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku berjumlah tiga orang.

Otak pelaku perampokan terhadap Atun sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News