Atun Ternyata Muncikari Wanita Muda, Tarifnya Juga Lamayan
Sabtu, 15 Februari 2020 – 01:31 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” tegasnya. (sag/mul/ais)
Atun, 58, warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi lantaran diduga terlibat bisnis prostitusi, Kamis (13/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI