Atun Ternyata Muncikari Wanita Muda, Tarifnya Juga Lamayan
Sabtu, 15 Februari 2020 – 01:31 WIB
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” tegasnya. (sag/mul/ais)
Atun, 58, warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi lantaran diduga terlibat bisnis prostitusi, Kamis (13/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung