Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:21 WIB
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar dijadikan salah satu garansi untuk mendapat pinjaman dari Bank Dunia. Selain itu, tahun ini alokasi BOS naik hampir 50 persen.
Menurut Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didik Suhardi, daerah bisa menyusun perda yang mengatur detail tentang pengunaan BOS. Harapannya, sekolah tahu dengan pasti mana saja biaya pendidikan yang boleh menggunakan BOS dan yang tidak.
Baca Juga:
Memang, saat ini sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan BOS. Namun, pihaknya mengakui pengunaan BOS tidak diatur secara detail dalam juklak. Dia mencontohkan, di juklak telah disebut bahwa BOS bisa dipakai untuk konsumsi.
''Misalnya untuk konsumsi A, B, C. Nah, karena konsumsi D tidak disebut, bukan berarti tidak boleh. Untuk itu, pihak sekolah juga tak boleh terlalu kaku,'' ujarnya. Dengan demikian, pemakaian BOS juga tidak menjadi bumerang yang dapat menghambat proses belajar mengajar.
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan