Atur Ketat Perdagangan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan melakukan pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari di Indonesia.
Pemanfaatan hiu dan pari tersebut diatur sehingga manfaat ekonominya optimal dan tetap lestari di alam.
Seperti diketahui hiu dan pari merupakan komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi yang menjadi isu global, karena fekunditas hiu rendah yang menyebabkan populasinya terancam.
Keseriusan KKP mengatur tata kelola pemanfaatan ikan hiu menjadikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Firdaus Agung Kunto Kurniawan mengatakan ada tiga prinsip dasar yang digunakan KKP sebagai instrumen pengelolaan jenis ikan hiu dan pari, khususnya yang masuk dalam daftar CITES. Ketiganya ialah legalitas, keberlanjutan, dan ketertelusuran.
"Penerapan ketiga prinsip dasar tata kelola tersebut terus dimonitor dan dievaluasi untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan sehingga adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sumberdaya di habitat alaminya," kata Firdaus lewat keterangannya.
Pertama, prinsip legalitas diterapkan melalui instrumen perizinan khusus berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dimana setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan komersial hiu dan pari appendiks CITES wajib terlebih dahulu memiliki SIPJI.
Kedua, prinsip keberlanjutan diterapkan melalui pembatasan penangkapan dan ekspor melalui kuota. Kuota penangkapan ditetapkan setiap tahun oleh KKP berdasarkan rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan (LIPI/BRIN).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan melakukan pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari di Indonesia.
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur