Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:28 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam warlaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman. Gita bilang perubahan kebijakan itu sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan business opportunity (BO). "Maupun usaha warlaba itu sendiri dalam berbagai bentuk termasuk usaha jasa rumah makan dan rumah minum (kafe). Kebijakan ini diharapkan akan membangun sistem waralaba nasional," ucap Gita di kantornya saat mengelar jumpa pers, Jumat (15/2).
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong pengembangan kemitraan dalam jenis usaha jasa makanan dan minuman. Selain itu, Kemendag juga ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif, agar tercipta enterpreneur dan inovator-inovator baru, yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global.
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan melalui kebijakan warlaba ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan maupun barang yang dijual yang berasal dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024