Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:28 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam warlaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman. Gita bilang perubahan kebijakan itu sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan business opportunity (BO). "Maupun usaha warlaba itu sendiri dalam berbagai bentuk termasuk usaha jasa rumah makan dan rumah minum (kafe). Kebijakan ini diharapkan akan membangun sistem waralaba nasional," ucap Gita di kantornya saat mengelar jumpa pers, Jumat (15/2).
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong pengembangan kemitraan dalam jenis usaha jasa makanan dan minuman. Selain itu, Kemendag juga ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif, agar tercipta enterpreneur dan inovator-inovator baru, yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global.
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan melalui kebijakan warlaba ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan maupun barang yang dijual yang berasal dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari Turun, Berikut Daftarnya
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia