Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:28 WIB
Pembenahan kebijakan warlaba ini juga dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan terhadap warlaba itu sendiri. Namun di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha warlaba.
Baca Juga:
Mengenai hal itu, Gita menduga disebabkan oleh adanya perjanjian antara pembeli warlaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) yang hanya menunjuk satu penerima warlaba saja dan tidak memberikan hak pada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise.
"Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar konsep waralaba itu sendiri," paparnya.
Selain itu Gita menilai, warlaba juga masih perlu dibenahi, karena terdapat penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Sehingga hal itu tidak tertutup kemungkinan usaha waralaba yang memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang-barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan yang bukan merupakan barang utama kafetaria, tetapi barang utama toko modern atau minimarket.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650