Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:28 WIB
"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menegah," tukasnya.
Penerbitan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 ini dikeluarkan melengkapi Permendag No.53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan Warlaba dan Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk jenis usaha toko modern yang telah diterbitkan sebelumnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Dorong Swasembada Pangan lewat Safari MAKMUR di Cirebon
- Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang
- Bea Cukai Dorong Pemahaman Kepabeanan dan Cukai di Kalangan Mahasiswa Melalui CGTC
- Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
- Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution demi Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan