Aturan Anyar BI Bikin Likuiditas Perbankan Kian Longgar
jpnn.com, JAKARTA - Perbankan berpeluang memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
Hal itu tidak lepas dari peraturan anyar yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Di antaranya, aturan penyesuaian tentang rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS).
’’Itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif,’’ ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo.
Kebijakan tersebut memang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi.
Namun, tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Dia menekankan, aturan itu juga merupakan sinyal dari BI bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit.
Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini di kisaran 10–12 persen bisa tercapai.
Perbankan berpeluang memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya