Aturan Anyar BI Bikin Likuiditas Perbankan Kian Longgar
jpnn.com, JAKARTA - Perbankan berpeluang memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
Hal itu tidak lepas dari peraturan anyar yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Di antaranya, aturan penyesuaian tentang rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS).
’’Itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif,’’ ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo.
Kebijakan tersebut memang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi.
Namun, tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Dia menekankan, aturan itu juga merupakan sinyal dari BI bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit.
Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini di kisaran 10–12 persen bisa tercapai.
Perbankan berpeluang memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global