Aturan Anyar BI Bikin Likuiditas Perbankan Kian Longgar
’’Kredit sekarang harus didorong. Karena itu, semua bergantung perbankan. Sebab, perbankan juga punya prudensial, tapi tentu melalui kebijakan ini sinyal yang diberikan positif untuk banking lebih ekspansif dari sisi pinjaman,’’ tutur Dody.
Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2019. Sementara itu, pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
“Namun, komunikasinya sudah dilakukan sekarang,’’ tambah Dody.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menuturkan, jika RIM dihitung melalui financing to funding ratio (FFR), bank diberi kebebasan tidak hanya lewat dana pihak ketiga (DPK) untuk mencari pendanaan.
Sebelumnya, deposito atau simpanan menjadi sumber utama pembiayaan kredit. Dampak naiknya RIM membuat bank lebih agresif untuk mencari pendanaan alternatif, mulai penerbitan surat utang, saham, sampai medium term notes (MTN).
’’Jadi, tekanan likuiditas bisa disiasati. Tantangannya sekarang ada di sisi permintaan kredit yang belum pulih. Bank juga tidak akan agresif mendorong kredit karena risiko tinggi,’’ tutur Bhima. (ken/nis/c15/oki)
Perbankan berpeluang memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global