Aturan Arab Saudi Disebut Hambat Pemulangan TKI
Rabu, 26 Januari 2011 – 15:29 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kompleksitas persoalan proses pemulangan WNI/TKI overstayer disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya katanya, yakni prosedur imigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. "Proses pemulangan harus melalui karantina (Tarhil) yang ditangani langsung oleh petugas imigrasi Arab Saudi. Selain itu, para WNI/TKI overstayer Tarhil harus memperoleh exit permit dari Kafill (majikan/sponsor)," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (26/1).
Tak hanya itu, tambah Muhaimin, WNI/TKI overstayer yang akan pulang ke Indonesia harus menyelesaikan segala permasalahan yang terkait kontrak kerja, serta dipastikan tidak tersangkut masalah dengan Kepolisian Arab Saudi, sehingga dipastikan benar-benar clear dan bebas masalah. "Yang patut diwaspadai adalah keberadaan sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI overstayer, dengan menjanjikan bisa masuk Tarhil dan akan dipulangkan ke Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang. Padahal itu tidak benar. Lagipula, daya tampung Tarhil terbatas, hanya mampu memuat 10.000 orang," tukasnya.
Baca Juga:
Muhaimin menjelaskan, keberadaan WNI/TKI overstayer di Arab Saudi antara lain disebabkan banyaknya TKI yang lari dari majikan karena berbagai faktor. Misalnya katanya, tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok dengan majikan, beban kerja yang berlebihan dan lain-lain. "Ada pula TKI yang mengalami perlakuan yang tidak adil dari majikan, seperti gaji tidak dibayar, mendapat perlakuan yang tidak baik seperti pelecehan, penganiayaan, dan lain-lain," tambahnya.
Selain itu, lanjut Muhaimin, ada juga TKI yang tertipu oleh sindikat yang mempengaruhi dan menipu TKI dengan iming-iming gaji lebih besar, sehingga berpindah majikan tanpa menyadari resiko status keimigrasian yang sangat merugikan mereka. "Bahkan ada WNI/TKI overstayer yang merupakan eks-jemaah umroh. Selain itu, (ada) WNI yang masuk lewat visa kunjungan yang bekerja secara ilegal, serta WNI yang masuk dengan calling visa dari majikan di Arab Saudi tanpa melalui PPTKIS dan kemudian kabur dari majikannya," jelas pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kompleksitas persoalan proses pemulangan WNI/TKI
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi