Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
Rabu, 21 Oktober 2009 – 18:51 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres 2009 lalu. Hasil evaluasi ini diantaranya adalah lemahnya pelaksanaan aturan terkait dana kampanye akibat lemahnya pengaturan dana kampanye dalam UU Penyelenggara Pemilu. Tak hanya itu lanjut Ibrahim, perubahan sistem pemilu legislatif yang berbasis kandidat, membuat Undang-Undang Pemilu menjadi tidak efektif diterapkan karena adanya perubahan lokus pengelolaan dana kampanye. "Tidak efektifnya penerapan aturan dana kampanye ini karena rendahnya keseriusan KPU," ulasnya.
Hasil temuan ICW itu dibeberkan Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh, dalam diskusi tentang evaluasi dana kampanye Pemilu 2009, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10. Menurutnya, meski pengawasan dana kampanye berjalan, tapi belum sepenuhnya efektif karena tidak adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
Fahmi mengungkapkan, buruknya koordinasi itu antara lain dalam hal akses terhadap data laporan dana kampanye. "Lemahnya penerapan aturan dana ini jelas akan berkibat buruk bagi sistem politik, demokrasi dan proses pengambilan dana kampanye," kata Ibrahim.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat