Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
Rabu, 21 Oktober 2009 – 18:51 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres 2009 lalu. Hasil evaluasi ini diantaranya adalah lemahnya pelaksanaan aturan terkait dana kampanye akibat lemahnya pengaturan dana kampanye dalam UU Penyelenggara Pemilu. Tak hanya itu lanjut Ibrahim, perubahan sistem pemilu legislatif yang berbasis kandidat, membuat Undang-Undang Pemilu menjadi tidak efektif diterapkan karena adanya perubahan lokus pengelolaan dana kampanye. "Tidak efektifnya penerapan aturan dana kampanye ini karena rendahnya keseriusan KPU," ulasnya.
Hasil temuan ICW itu dibeberkan Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh, dalam diskusi tentang evaluasi dana kampanye Pemilu 2009, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10. Menurutnya, meski pengawasan dana kampanye berjalan, tapi belum sepenuhnya efektif karena tidak adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
Fahmi mengungkapkan, buruknya koordinasi itu antara lain dalam hal akses terhadap data laporan dana kampanye. "Lemahnya penerapan aturan dana ini jelas akan berkibat buruk bagi sistem politik, demokrasi dan proses pengambilan dana kampanye," kata Ibrahim.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri