Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif

Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres 2009 lalu. Hasil evaluasi ini diantaranya adalah lemahnya pelaksanaan aturan terkait dana kampanye akibat lemahnya pengaturan dana kampanye dalam UU Penyelenggara Pemilu.

Hasil temuan ICW itu dibeberkan Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh, dalam diskusi tentang evaluasi dana kampanye Pemilu 2009, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10. Menurutnya, meski pengawasan dana kampanye berjalan, tapi belum sepenuhnya efektif karena tidak adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu.

Fahmi mengungkapkan, buruknya koordinasi itu antara lain dalam hal akses terhadap data laporan dana kampanye. "Lemahnya penerapan aturan dana ini jelas akan berkibat buruk bagi sistem politik, demokrasi dan proses pengambilan dana kampanye," kata Ibrahim.

 

Tak hanya itu lanjut Ibrahim, perubahan sistem pemilu legislatif yang berbasis kandidat, membuat Undang-Undang Pemilu menjadi tidak efektif diterapkan karena adanya perubahan lokus pengelolaan dana kampanye. "Tidak efektifnya penerapan aturan dana kampanye ini karena rendahnya keseriusan KPU," ulasnya.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News