Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
Rabu, 21 Oktober 2009 – 18:51 WIB

Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
Selain itu, Fahmi juga menyoroti aturan khusus dana kampanye yang harusnya diserahkan dalam bentuk pembukuan dan rekening bank, dengan disertai pencantuman saldo dan sumber saldo awal yang diserahkan 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. "Partai akan bingung terkait aturan pencatatan, pelaporan dan audit dana kampanye oleh KPU sangat terlambat, bahkan banyak transaksi kampanye luput dari pencatatan,” tambahnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa