Aturan Baru: Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi

Aturan Baru: Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi
Ilustrasi Foto: pixabay

“Karena LPSK yang punya ukuran-ukuran, berapa yang pantas untuk restitusi,’’ lanjutnya.

Setelah diproses, restitusi itu akan masuk ke penuntutan hingga ke pengadilan, bersama dengan tuntutan pidananya.

Selanjutnya, bergantung keputusan hakim apakah mengabulkan atau tidak permohonan restitusi tersebut.

Tentu saja, para korban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan restitusi. Pertama, pengajuan harus diajukan tertulis di atas kertas bermeterai.

Dalam permohonan itu, harus termuat identitas korban dan pelaku. Kemudian, memuat pula uraian kejadian pidana dan kerugian yang diderita, juga, besaran atau jumlah restitusi yang diajukan.

Dalam permohonan itu, harus dilampirkan kopi identitas anak yang menjadi korban dan bukti kerugian yang sah, yakni salah satu atau keseluruhan dari tiga jenis kerugian yang bisa direstitusi. Bila korban meninggal dunia, harus ada surat keterangan kematian yang dilampirkan.

Setelah diputus oleh hakim, jaksa yang akan mengeksekusi putusan restitusi tersebut. Selain memberitahu korban, jaksa juga akan memberitahu pelaku bahwa dalam jangka waktu satu bulan dia harus membayar restitusi kepada korban.

Bila dalam waktu satu bulan jaksa idak bisa mengeksekusi, misalnya karena pelaku tidak mampu membayar, maka Jaksa membuat laporan kepada hakim.

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017, anak yang menjadi korban kejahatan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News