Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk

4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman
Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) USD3 s.d. USD 1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT).
Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).
5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu.
Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB USD 3 hingga USD 1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh).
Sementara tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.
6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN.
Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif.
Kemenkeu menerbitkan aturan baru rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional