Aturan Baru Batasi Pungutan di RSBI

Aturan Baru Batasi Pungutan di RSBI
Aturan Baru Batasi Pungutan di RSBI
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas ini melanjutkan, tujuan adanya RSBI yakni untuk meningkatkan mutu juga harus dibuktikan oleh pengelola RSBI. “Pertanyaan besarnya nanti adalah apakah RSBI melahirkan mutu yang baik,” ujar Fasli. Dia menyerukan agar pengelola RSBI jangan hanya mengejar kesejahteraan dari biaya pendidikan yang mahal itu. “Harus berorientasi lead to quality,” imbuhnya.

Lebih jauh Fasli menambahkan, tidak hanya masalah biaya pendidikan di RBBI yang direvisi, namun kompetensi tenaga pendidik juga akan dievaluasi. Dijelaskan, untuk menunjang proses belajar mengajar maka komposisi guru untuk tingkat SD, 10 persen harus berlatar belakang pendidikan S2 dan S3, untuk SMP 20 persen dan untuk SMA, guru yang berpendidikan S2 dan S3 harus mencapai 30 persen. “Kepala sekolah juga harus minimal S2 dan mampu berbahasa asing aktif,” tukasnya.

Sekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya. Sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi dan komunikasi. Pembelajaran juga harus bilingual serta manajemen sekolah juga harus berstandar ISO 9001:14000. “Kita akan buat rekomendasi atas itu semua,” janji Fasli.

Fasli menampik anggapan yang meyebut Kemendiknas membiarkan saja langkah pengelola RSBI yang mematok tariff tinggi pada biaya masuk. Katanya, Kemendiknas mempunyai tim reaksi cepat yang begitu melihat atau mendengar masalah, maka akan segera turun ke lapangan untuk melihat gambaran secara makro. Khusus mengenai RSBI, tim tersebut melihat berapa pungutan paling rendah dan tinggi, lalu adakah perbedaan antara RSBI di SD, SMP dan SMA di berbagai daerah. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan membatasi pungutan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), bersamaan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News