Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

Burung memang tidak hanya tentang burung. Tetapi juga ada peternak ulat, jangkrik, dan semut rangrang yang menghasilkan kroto. Ada pula pembuat dan pedagang sangkar. Permen LHK 20/2018 turut memukul mereka.

’’Biasanya sehari kami bisa menjual 2–3 sangkar. Sekarang tiga hari belum tentu ada yang beli,’’ ungkap Wariyo, penjual sangkar burung asal Nganjuk, Jawa Timur.

Jawa Pos bertemu dengan pria 47 itu di Pasar Burung Bratang Jumat (31/8). Wariyo menyebut koleganya, yakni para perajin sangkar burung di Balongpanggang (Gresik) dan Malang, pun resah dengan terbitnya peraturan baru tersebut.

Keresahan itu hari-hari ini menyeruak di mana-mana. Di seantero Indonesia. Tidak hanya menyergap mereka yang bergelut dengan penjualan burung, pakan, dan sangkar. Tetapi juga masyarakat yang memelihara burung.

Mereka cemas dengan konsekuensi hukum yang timbul dari Permen LHK 20/2018. Jika diterapkan secara kaku, mereka yang memelihara burung dilindungi bisa diseret ke penjara. ’’Ini yang membuat saya dan banyak teman takut. Meski kami sudah lama memelihara burung-burung ini,’’ papar Sugeng Hariyadi, seorang pencinta burung asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Yang mencintai serta memelihara burung berjumlah jutaan. Yang memelihara pun datang dari berbagai kalangan. Mulai pejabat, aparat penegak hukum, wiraswasta, sampai petani.

Di setiap kota selalu ada komunitasnya. Saking banyaknya pencintanya, setiap akhir pekan selalu ada perlombaan burung berkicau. Perlombaan-perlombaan itu tidak pernah sepi.

’’Kalau aturan ini digebyah uya (dipukul rata, Red), penjara akan penuh. Karena itu, pemerintah harus bijak. Juga, tegas terhadap oknum di dalam yang memanfaatkan aturan ini,’’ kata Candra.

Peraturan Menteri LHK tentang tumbuhan dan satwa dilindungi mengancam ekonomi dan kehidupan ribuan, bahkan jutaan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News