Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari
Senin, 03 September 2018 – 15:38 WIB

Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos
Bagi Candra dan koleganya di Pelestari Burung Indonesia, mereka sepakat bahwa burung-burung harus dilindungi. Langkah itu bertujuan untuk mencegah kepunahan.
’’Namun, aturan itu diberlakukan untuk burung yang ada di hutan. Bukan hasil penangkaran,’’ tuturnya. (c15/fim)
Peraturan Menteri LHK tentang tumbuhan dan satwa dilindungi mengancam ekonomi dan kehidupan ribuan, bahkan jutaan orang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar