Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III

jpnn.com, MAKASSAR - Aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi, menuai penolakan dari pihak rumah sakit.
DI jajaran rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel, misalnya, ramai-ramai menyayangkan kebijakan yang dituangkan dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 itu. Dianggap merugikan masyarakat.
Direktur RSUD Haji, Abdul Haris Nawawi, heran dengan adanya evaluasi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa item yang tak lagi bisa diklaim.
Haris mengatakan, dari infomasi yang dia dapatkan layanan yang disetop untuk klaim BPJS Kesehatan yakni penanganan katarak, fisioterapi, dan layanan bayi baru lahir. Padahal, itu memakan biaya besar.
Haris menjelaskan, jika layanan ini dihapuskan, beban pasien yang kena penyakit tersebut akan besar. Apalagi, biaya tiga item tersebut tak kecil, bisa mencapai jutaan.
"Untuk katarak, misalnya. Bisa sampai puluhan juta. Apalagi, layanan untuk bayi yang baru lahir, hitungannya per hari," sesal Haris, Jumat, 27 Juli.
Pihaknya juga menilai, sosialisasi BPJS Kesehatan minim. Sampai saat ini, mereka masih mengklaim pembiayaan untuk tiga komponen yang dihapuskan tersebut. Terutama, pasien kelas III.
"Kalau BPJS Kesehatan tidak mau ganti, kita gratiskan. Kasihan masyarakat, terutama yang tidak mampu ini," jelasnya.
Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik