Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III
jpnn.com, MAKASSAR - Aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi, menuai penolakan dari pihak rumah sakit.
DI jajaran rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel, misalnya, ramai-ramai menyayangkan kebijakan yang dituangkan dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 itu. Dianggap merugikan masyarakat.
Direktur RSUD Haji, Abdul Haris Nawawi, heran dengan adanya evaluasi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa item yang tak lagi bisa diklaim.
Haris mengatakan, dari infomasi yang dia dapatkan layanan yang disetop untuk klaim BPJS Kesehatan yakni penanganan katarak, fisioterapi, dan layanan bayi baru lahir. Padahal, itu memakan biaya besar.
Haris menjelaskan, jika layanan ini dihapuskan, beban pasien yang kena penyakit tersebut akan besar. Apalagi, biaya tiga item tersebut tak kecil, bisa mencapai jutaan.
"Untuk katarak, misalnya. Bisa sampai puluhan juta. Apalagi, layanan untuk bayi yang baru lahir, hitungannya per hari," sesal Haris, Jumat, 27 Juli.
Pihaknya juga menilai, sosialisasi BPJS Kesehatan minim. Sampai saat ini, mereka masih mengklaim pembiayaan untuk tiga komponen yang dihapuskan tersebut. Terutama, pasien kelas III.
"Kalau BPJS Kesehatan tidak mau ganti, kita gratiskan. Kasihan masyarakat, terutama yang tidak mampu ini," jelasnya.
Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Tip Meredakan Nyeri Sendi di Lutut, Bisa jadi Solusi Ampuh
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng