Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III
Sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS yang lain, juga tak lantas langsung mengambil keputusan. Mestinya semua tetap dipertanyakan ke BPJS Kesehatan.
Pekan depan Haris berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut. Dia tetap ingin mempertanyakan itu, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
"Pelayanan terbanyak kami juga ada di tiga item itu. Mungkin yang kalangan atas tidak masalah, kasihan ini yang kelas III," tambahnya.
Direktur RSUD Labuang Baji, Andi Mappatoba juga menyesalkan kebijakan baru ini. Tiga komponen tanggungan yang dipangkas, termasuk yang memakan biaya cukup besar. (sya/ade/sua)
Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Tip Meredakan Nyeri Sendi di Lutut, Bisa jadi Solusi Ampuh
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng