Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III

Sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS yang lain, juga tak lantas langsung mengambil keputusan. Mestinya semua tetap dipertanyakan ke BPJS Kesehatan.
Pekan depan Haris berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut. Dia tetap ingin mempertanyakan itu, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
"Pelayanan terbanyak kami juga ada di tiga item itu. Mungkin yang kalangan atas tidak masalah, kasihan ini yang kelas III," tambahnya.
Direktur RSUD Labuang Baji, Andi Mappatoba juga menyesalkan kebijakan baru ini. Tiga komponen tanggungan yang dipangkas, termasuk yang memakan biaya cukup besar. (sya/ade/sua)
Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS