Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi

 Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” tuturnya. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

Nopi berjanji BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. (lyn)

Kebijakan baru BPJS Kesehatan

(1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan,

(2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat,

(3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Sumber BPJS Kesehatan

Yang menjadi kontroversi :

BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait pelayanan operasi katarak, persalinan, dan rehabilitasi medic, yang menuai kontroversi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News